Tindaklanjuti Dugaan Keanggotaan Ganda, KPUD Gowa Terjunkan 5 Tim Verifikator
Gowa, Gosulsel.com — KPU Gowa kembali melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat, pada Selasa (28/11).
Dimana yang dimaksud adalah anggota Partai Politik yang bekerja sebagai ASN/POLRI/TNI. Sebagaimana tindak lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Sembilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.
KPU menerjunkan Tim Verifikator yang terbagi dalam 5 Tim, dengan pembagian wilayah masing-masing, Kecamatan Biringbulu, Palangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Sombaopu, Tinggimoncong, Bajeng dan Barombong.
Komisioner KPUD Kabupaten Gowa Arif Budiman, membenarkan adanya verifikasi faktual tersebut.
“Oh iya, kemarin memang benar kami lakukan verifikasi faktual terhadap dugaan keanggotaan ganda atau keanggotaan tidak memenuhi syarat bagi anggota parpol, dan ini dilakukan sejak kemarin hingga hari ini,” Ujar Arif, Rabu (29/11/2017).
Tercatat, ada Enam Partai Politik yang kembali mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Gowa Pasca Putusan Bawaslu RI.
Keenam Parpol tersebut diantaranya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Republik, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia(PARSINDO), Partai Rakyat dan Partai Bulan Bintang (PBB).(*)