Kopel Anggap Langkah Banggar DPRD Gowa Upaya Memiskinkan Rakyat

Minggu, 03 Desember 2017 | 19:11 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com — Pro dan Kontra dibalik peliknya Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Pemerintah Kabupaten Gowa, tahun anggaran 2018, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Terkait hal tersebut, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan, jika pemboikotan itu nantinya berimbas pada keterlambatan penetapan APBD 2018 Gowa, maka hal itu adalah upaya memiskinkan rakyat Gowa.

pt-vale-indonesia

“Idealnya pembahasan KUA PPAS itu sudah rampung bahkan APBD 2018 harusnya sudah ketok palu di bulan November. Dalam hal ini, Gowa jangan membuat sejarah baru yang buruk. Secara aturan kan juga telah diatur, terkait batas waktu penetapan APBD. Harusnya sudah ketok palu ini,” terang Syamsuddin Alimsyah.

Syamsuddin menambahkan, jika anggota DPRD tidak menghadiri pembahasan APBD, berarti posisi mereka di dewan patut dipertanyakan.

Menurut Syamsuddin, mereka harusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, mengerjakan sesuatu yang berlandaskan pada kepentingan rakyat.

Dijelaskannya pula bahwa sesuai UU No 23 Tahun 2014 diatur sanksi bagi daerah yang telat menetapkan APBD.

“Dulu, jika daerah terlambat menetapkan APBD, maka DAK dan DAU-nya akan dipotong. Sekarang, UU No 23 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi daerah yang terlambat mengesahkan APBD. Jika dikarenakan pihak eksekutif yang tidak memasukkan KUA PPAS untuk dibahas dewan, maka eksekutif tidak digaji selama 6 bulan berturut-turut. Demikian pula jika pihak legislatif yang tidak membahas KUA PPAS yang telah dimasukkan, maka dewan juga tidak memperoleh gaji 6 bulan berturut-turut,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal terburuknya, jika hal itu terjadi berarti itu bagian dari memiskinkan warga Gowa, lantaran pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Yang harus mereka pahami (DPRD) konsekuensi terburuk yaitu mereka akan memiskinkan rakyat Gowa. Coba bayangkan, kalau APBD tak kunjung ditetapkan maka sekitar 600 ribu warga Gowa dipastikan terpaksa tidak bisa menikmati pembangunan,” bebernya.

Syamsuddin menuturkan langkah yang seharusnya diambil oleh Pemerintah Gowa yakni, jika memang kendalanya adalah DPRD yang memboikot pembahasan APBD sehingga tak kunjung ditetapkan, maka pemerintah kabupaten Gowa diperbolehkan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk menetapkan APBD.

“Kalau memang DPRD yang boikot, lantaran berbagai kepentingan yang ada, Pemda dalam hal ini dibolehkan mengeluarkan Perbup untuk menetapkan APBD-nya. Namun, nilainya tidak boleh melebihi jumlah APBD tahun sebelumnya,” tandasnya.


BACA JUGA