Mulai 8 Desember Tarif Tol Naik, Ini Besarannya

Senin, 04 Desember 2017 | 19:02 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Tarif tol akan mengalami kenaikan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00:00 Wita. Kenaikan tersebut sebesar Rp 500 pada setiap gerbang tol.

Kenaikan tarif 8% akan diberlakukan pada Jalan Tol Makassar Seksi I & II. Kenaikan ini berlaku untuk kendaraan golongan II, III, IV dan V. 

“Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan rata-rata sebesar Rp 8% yang disesuaikan dengan masing-masing golongan kendaraan,” kata Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), Anwar Toha, Senin (04/12/2017).

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama yamg disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan formula: tarif baru = tarif lama x (1+ inflasi).

“Keputusan ini dihitung dari formula yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 7,5%,” jelasnya.

Lanjutnya, kenaikan tarif tersebut tak akan dinilai tak begitu besar sehingga masyarakat tak akan terbebani. Ditambah lagi golongan kendaraan yang melintas di jalan tol 85% merupakan kendaraan golongan I yang tarifnya tidak mengalami kenaikan.

Untuk kendaraan golongan II, tarif yang semula berlaku di Gerbang Cambaya Rp 4500 akan naik menjadi Rp 5000. Pada Gerbang Ramp Tallo Barat semula Rp 3000 naik jadi Rp 3500, Gebang Paralloe semula Rp 4500 naik jadi Rp 5000, Gerbang Ramp Parangloe semula Rp 11500 naik jadi Rp 12000, Ramp Tallo Timur semula Rp 4500 naik jadi Rp 5000, dan Gerbang Kalukubodoa semula Rp 4500 naik jadi Rp 5000.(*)


BACA JUGA