Ini Barang Bukti Jaringan Curanmor di Gowa

Jumat, 08 Desember 2017 | 16:40 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com – Hasil rilis Polres Gowa pengungkapan jaringan curanmor dan sejumlah barang buktinya yang berhasil diamankan. Hal itu disampikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Lapangan Apel Polres Gowa, Jumat (8/12/2017).

Beberapa Barang bukti yang berhasil di sita yakni 11 Unit kendaraan Roda Dua, Satu Buah kunci Letter Y, satu buah anak kunci Letter Y, 21 unit kunci roda dua, 25 lembar STNK berbagai merek, 7 lembar foto copy BPKB, 12 lembar plastik pembungkus STNK, 2 pasang plat kendaraan roda dua dan roda empat.

pt-vale-indonesia

Para tersangka pemetik dikenakan pasal 363 KUHp tentang curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara itu para tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara.

Penada Berantai tersebut wilayah kerjanya, meliputi Takalar, Gowa, Makassar. Namun, kasus terbanyak terbanyak ada di Gowa dan Makassar.(*)

 


BACA JUGA