#

Di Fitnah, Tim Hukum IYL-Cakka Laporkan Perekayasa Dukungan KTP “Bupati Bone”

Rabu, 13 Desember 2017 | 15:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Perekayasa dukungan yang mengatasnamakan Andi Fahsar Padjalangi, bersiap-siap menjalani proses pemeriksaan di pihak berwenang. Mengingat, aksi yang dilakukannya dipastikan hoax dan hanya memfitnah IYL-Cakka.

Perekayasa dan penyebar informasi hoax itu, kini sedang dilaporkan oleh Tim Hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka)  ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (13/12/2017) siang.

pt-vale-indonesia

Tim Hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), Yasser S Wahab menuturkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti tentang penyebar informasi hoax tersebut.

“Kami telah melaporkan adanya berita hoax yg memposting B.1-KWK (pernyataan) palsu atas nama A. Fashar Padjalangi. Sedangkan yang bersangkutan sama sekali tidak pernah kami ajukan sebagai pendukung, sebagaimana Data Silon yang juga ada pada KPU,” tegas Yasser usai menyerahkan laporannya ke Bawaslu Sulsel, Rabu (13/12/2017).

Atas dasar itu, pihaknya sangat meyakini jika  B.1-KWK yang dimassifkan pelaku dan Perekayasa itu ke media sosial, termasuk muncul di berita beberapa media online adalah palsu.

“Itu nyata-nyata dibuat oleh orang yang bertendensi untuk mendiskreditkan paslon IYL-Cakka di masyarakat Sulsel. Dengan kata lain, pelaku berusaha untuk membegal proses demokrasi yg sementara berlangsung,” paparnya.

Dia berharap, pasca laporan itu, Bawaslu bisa segera menindaklanjuti dan memproses siapapun pembegal demokrasi, maupun otak yang bermain dibelakangnya.

Sehari sebelumnya, Tim Hukum IYL-Cakka juga menemukan kejanggalan munculnya informasi yang menuding IYL Cakka mencaplok KTP satu desa di Pangkep. Anehnya, informasi itu disebar sebelum verifikasi faktual.(*)


BACA JUGA