122 Warga Pattallassang Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kolam Nipa-nipa

Rabu, 20 Desember 2017 | 20:04 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyaksikan langsung penyerahan biaya ganti rugi lahan pembangunan kolam regulasi Nipa-nipa atau Waduk Tunggu sebesar Rp 70.055.926.000,- yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Avi Harnowo.

Penyerahan uang ganti kerugian ini diserahkan Avi kepada 122 warga Desa Je’ne Maddinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Rabu (20/12/2017).

Dalam penjelasannya, Avi Harnowo mengatakan uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi karena lahan warga yang dibebaskan seluas 39,9 hektare tersebut guna kepentingan pembangunan kolam regulasi atau waduk tunggu untuk tahap pertama tahun 2017.

“Untuk luas lahan yang akan dibebaskan dalam pembangunan Kolam Regulasi Nipa-Nipa atau Waduk Tunggu di Kabupaten Gowa ini seluas 39,9 hektar untuk tahap pertama tahun 2017, dengan jumlah bidang sebanyak 184 bidang tanah,” jelasnya.

Wabup Gowa menjelaskan, salah satu proyek nasional yang dilaksanakan di Provinsi Sulsel meliputi wilayah Gowa, Maros dan Makassar ialah pembangunan kolam regulasi Nipa-nipa ini.

“Pembangunan kolam ini merupakan fasilitas pengendalian banjir di sebagian wilayah Makassar, Maros dan Gowa, sekaligus sebagai cadangan air,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA