840 Butir Obat Daftar G Jenis Tramadol Disita Polisi di Gowa

Jumat, 29 Desember 2017 | 06:45 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Sebanyak 840 butir Obat daftar G Tramadol disita anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontomarannu, Gowa, Kamis (28/12/2017). Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan warga berinisial ZA (26) yang diduga pengedar. 

Obat Tramadol ini diamankan ini diduga tidak memiliki izin farmasi layaknya obat lain. Izin farmasi sendiri tercantum dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dihadapan polisi, ZA mengaku, Obat daftar G jenis Tramadol ini dijual seharga Rp 10.000/Sachet yang berisi 3 butir, selain itu dirinya mengaku sudah cukup lama menjual obat daftar G ini kepada para pelajar.

“Saya sudah lumayan lama jadi penjual Tramadol, sudah sekitaran 6 bulan,” ujarnya ZA. Kamis (28/12/2017.

Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert Naro mengatakan, penangkapan ZA ini berkat adanya laporan warga yang merasa risih dan curiga adanya peredaran obat daftar G di wilayah Bontomarannu.

“Pelaku ZA saat diamankan terdapat 840 butir Tramadol siap edar, pelaku diamankan dirumahnya, di Dusun Samaya Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa,” ungkapnya Kapolsek Bontomarannu.

Pelaku saat ini diamankan bersama dengan barang bukti 840 butir Tramadol , Satu buah Handphone, dan uang senilai Rp 610.000, di Polsek Bontomarannu.(*)

pt-vale-indonesia


BACA JUGA