Pilkada 2018 di Sulsel, Kepala Desa Tak Boleh Terintervensi
Makassar, GoSulsel.com – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPM) Sulawesi Selatan, Mustari Soba meminta tak ada intervensi politik kepada kepala desa.
Apalagi penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk kepentingan politik. Untuk itu dirinya meminta kepada calon kepala daerah tak mengikutkan kepala desa sebagai tim sukses pemenang.
“Kepala Desa memang sangat rawan,apalagi mereka menjadi incaran para kandidat. Untuk itu, mereka harus tetap netral, jangan mudah terpengaruh,” kata Mustari saat ditemui di Kantor Gubernur, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, jika ada kepala desa yang terlibat atau calon kepala daerah yang terbukti melakukan intervensi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya sendiri akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan panwaslu terkait hal ini.
“Kami sudah mengimbau agar aparat desa tidak boleh diintervensi baik dari atasannya, ataupun pasangan calon yang maju, dan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya,” ungkapnya.
Terkait apakah ada pengawasan khusus yang disiapkan, Mustari mengaku tidak akan ada tim khusus. Sebab saat ini sudah ada pendamping desa yang akan memantau, apabila memang ada didapati tentu akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Tidak ada tim, karena ada pendamping desa yang ikut mengawasi ini. Kalau ada yang didapati tentu akan kami minta penjelasannya,” terang Mustari.
Seperti diketahui, pada Pilkada 2018 serentak ini ada 12 Kabupaten/kota yang melaksanakan diantaranya, Bantaeng, Jeneponto, Makassar, Parepare, Pinrang, Sinjai, Enrekang, Sidrap, Wajo, Bone, Luwu dan Palopo serta satu pemilihan Gubernur Sulsel.
Proses pencairan dana desa sendiri di tahun 2018 ini akan dilakukan dua tahap. Bulan April dan Agustus, jumlahnya sendiri untuk Sulsel mencapai Rp1,98 triliun. (*)