Ratusan massa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor pengadilan Negeri Maros, Jalan Ratulangi Kelurahan Turikale, menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Maros terhadap lahan seluas 35 Ha di Cambalagi Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros/Rabu, 17 Januari 2018/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com

PN Maros: Eksekusi Lahan Cambalangi Keputusan MA

Rabu, 17 Januari 2018 | 16:44 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Sekretaris Umum HMI Maros Muhammad Ansar menjelaskan. Di dalam areal objek eksekusi, terdapat pondok pesantren milik sebuah yayasan, Taman Kanak-kanak milik Dinas Pendidikan, Masjid, rumah dan juga empang yang tidak masuk dalam objek perkara.

“Pondok pesantren yang akan dieksekusi itu merupakan salah satu pesantren terbesar di Maros karena santrinya sudah ada seribu orang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia meminta pihak Pengadilan Negeri Maros untuk turun meninjau objek ekseskusi dan memastikan apakah lahan itu sudah sesuai dengan objek sengketa.

“Kami juga meminta agar PN mengeluarkan keputusan atas objek ekseskusi itu sebagai objek yang tidak layak dieksekusi karena ini berdasarkan hukum,” paparnya.

Sementara itu, Wakil ketua PN Maros, Ibrahim mengaku tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan perkara yang sudah inkrah di MA ini. Rencana ekseskusi pun belum ditentukan karena baru akan dirapatkan dengan pihak terkait.

“Kami tidak punya kewenangan membatalkan keputusan MA itu. Besok baru kami agendakan rapat untuk membahasnya besama semua pihak terkait,” sebutnya.

Selain menggelar aksi di depan Pengadilan, aksi ini juga dilanjutkan ke kantor DPRD Maros. Mereka meminta DPRD segera membentuk tim terpadu agar lahan di Cambalagi itu tidak layak dieksekusi.(*)

Halaman:

BACA JUGA