2 Desa Ini Hadirkan Lembaga Kelompok Rentan Bagi Disabilitas, Perempuan dan Anak

Minggu, 28 Januari 2018 | 22:30 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

 

Gowa, Gosulsel.com – Kualitas layanan publik pemerintah berasal dari bagaimana hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi.

pt-vale-indonesia

Sebuah Lembaga Pelayanan Desa dibentuk oleh kelompok rentan di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo dan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.

Kedua Desa dengan kecamatan berbeda ini membentuk lembaga tersebut dengan maksud menjadikan lembaga tersebut sebagai wadah diskusi bahkan wadah pengaduan bagi sekelompok masyarakat yang menyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.

Direktur Program Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, Masita Syam mengatakan, dibentuknya lembaga kelompok rentan ini dengan maksud untuk membantu peyelesaian semua masalah warga desa.

“Jika mengalami terkendala, misalnya dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, hukum, dan administrasi kependudukan, lembaga ini bisa membantu,” jelasnya. Minggu (28/01/2018).

Dikatakan pelayanan publik jika ada pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas barang dan jasa, hingga pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, tentunya sesuai dengan perundangan.

“Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik. Baik atau buruk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitas,” kata Masita.

Hadirnya lembaga pelayanan kelompok rentan di setiap desa, kata masita diharapkan menjadi solusi atas permasalahan masyarakat desa. Lembaga ini akan dikelola oleh warga yang sudah dilatih. Kepala Desa akan memberikan surat keputusan (SK) demi legalitas lembaga. Sekaligus sebagai Pembina lembaga.

“Selanjutnya lembaga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi pemerintah yang mengurusi layanan publik,” ujar Masita.

Setelah melewati serangkaian diskusi Kampung, yang menghadirkan fasilitator dari Koalisi Perempuan Indonesia,
Lina May dan tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Gowa, Darwis Rampi, lembaga ini resmi dibentuk.

“Sipakatau” merupakan nama dari Lembaga kelompok rentan di Desa Barembeng, yang diambil dari bahasa Bugis Makassar,

“Sipakatau sendiri artinya memanusiakan manusia, diambil dari bahasa Bugis-Makassar, selain itu tidak ada diskriminasi, dan semua orang punya hak yang sama,” jelas Nurhadi Haris selaju Kepala Sesa Barembeng.

Lain halnya dengan Desa Barembeng, Sekretaris Desa Pakatto, Buyuti Daeng Kanang menamai lembaganya dengan nama “Assamaturu”.

“Assamaturu sendiri Artinya kurang lebih bergerak dan berjuang bersama-sama,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA