KPU Katakan Nasib Parpol Ditentukan Tingkat Daerah

Rabu, 31 Januari 2018 | 17:38 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Nasib partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 ditentukan struktur partai di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief di Kantor KPU Sulsel, Jln AP Pettarani Makassar, Rabu (31/1/2018).

Iqbal mengatakan, dari 12 partai politik baru tingkat provinsi Sulsel sudah dilakukan verifikasi faktual dan semuanya dinyatakan lolos. Akan tetapi, hal itu tidak menjadi jaminan.

pt-vale-indonesia

Menurutnya, partai politik di tingkat provinsi bisa saja tidak masuk sebagai peserta Pemilu jika tidak memenuhi syarat 75 persen pengurus Kabupaten/Kota yang dinyatakan lolos verifikasi.

“Jadi harus sebanyak 75 persen dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel. Kisaran 18 tingkat Kabupaten/Kota harus lolos,” kata Iqbal usai menyerahkan berita acara verifikasi faktual ke masing-masing pimpinan Parpol.

Olehnya, dia menyarankan kepada masing-masing Parpol di tingkat provinsi untuk tetap melakukan monitoring dan kontrol terhadap pengurus yang ada di kabupaten/Kota.

Pasalnya pengurus di semua tingkatan harus berjenjang. Termasuk secara nasional, baru bisa dinyatakan lolos peserta Pemilu 2019 jika 100 persen pengurus di tingkat provinsi lolos.

“Kan diputuskan di KPU RI. Jadi tanggal 3 kita kirim ke KPU RI hasil verifikasi. Nanti tanggal 17 Februari KPU RI mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu,” tandasnya.

Untuk diketahui, 12 partai politik yang dinyatakan lolos pada verifikasi faktual tingkat Provinsi Sulsel, yakni PKB, PDI Perjuangan, PAN, PBB, Hanura, Golkar, PKPI, PPP, Demokrat, Gerindra, NasDem dan PKS.(*)


BACA JUGA