Panwaslu Gowa Larang Alat Peraga Kampanye Bukan Dari KPU

Selasa, 13 Februari 2018 | 16:54 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gowa mengeluarkan imbauan agar reklame politik yang menampakkan gambar pasangan calon untuk segera diturunkan.

Berdasar pada PKPU nomor 2 Tahun 2018 Terkait Tahapan masa kampanye adalah 15 Februari – 23 Juni 2018. Hal ini dilakukan Panwaslu pasca penetapan calon Pilgub 2018 beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

“Semua alat peraga kampanye yang bukan berasal dari KPU harus dibersihkan termasuk alat peraga kampanye berbayar dalam bentuk videotron atau billboard yang menampilkan pasangan calon,” ujar Ketua Panwaslu Suherli, Senin (12/2) malam.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa hanya alat peraga yang berasal dari KPU setempat yang di izinkan. Sehingga selaku penanggung jawab, Dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap untuk melakukan penertiban.

“Selaku penanggung jawab reklame berbayar milik Pemda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap harus melakukan penertiban iklan kampanye paslon Gubernur,” jelasnya.

Berdasar pada UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pilkada pada pasal 65, ada beberapa bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

“Yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media cetak dan elektronik,” tambahnya.

Sementara kata Suherli, hanya kegiatan dalam bentuk pertemuan terbatas seperti dialog yang bisa didanai oleh paslon dan parpol.
Diluar dari itu yang berwenang maka dirinya mengeaskan itu tidak dibenarkan.

Pemda sendiri kata suherli, bisa memfasilitasi kampanye dalam bentuk menentukan titik dan lokasi kampanye sesuai dengan koordinasi dengan pihak terkait.(*)


BACA JUGA