Kunjungan Jokowi di Gowa, Dinsos Hadirkan 1.500 Orang Penerima PKH
Gowa, Gosulsel.com — Ada beberapa ketentuan penerimaan kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diserahkan Presiden RI, Joko Widodo, pada Kami (15/2/2018) di Kabupaten Gowa.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Syamsuddin Bidol. Katanya, ada beberapa ketentuan yang menjadikan seseorang layak menerima PKH.
Dikatakan Syamsuddin, kalau PKH persyaratannya sesuai dengan data bersumber dari dinas terpadu secara nasional dan untuk Gowa, lanjut Syamsuddin, pihaknya diperintahkan untuk menghadirkan 1500 warga miskin peserta PKH dilengkapi dengan data-data.
“Data-data tersebut berupa bukti penerimaan nontunai yang mereka terima, buku tabungan BNI, dan diterima pada 1 Februari untuk tahap pertama dengan besaran rupiah Rp 500.000 per tahapan,” jelas Syamsuddin Bidol, disela-sela mengawasi persiapan penyambutan RI1 pada Selasa (13/02).
Untuk tahap kedua kata Syamsuddin Bidol, diberikan pada Bulan April mendatang.
“Intinya pertriwulan, ini diterima dalam bentuk uang,” tambahnya.
Dengan kategori memiliki anak yang bersekolah dari SD, SMP dan SMA untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihak sekolah anak tersebut disekolahkan. Kemudian di cek dan dilaporkan ke Dinas Sosial oleh Petugas Sosial, dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga sosial.
“Kan nama-nama mereka dari pusat, maka dari itu kami kawal mereka, kami dampingi mereka untuk rajin bersekolah,” ujar Kadis Sosial.
Untuk itu, bagi penerima PKH diharapkan melaporkan kembali dirinyabkenpihak Sosial jika memang ditahun sebelumnya menerima PKH. Kadis Sosial juga mengatakan, agar jelas pihaknya mengkoordinir Bank, KPM, pendamping, untuk memastikan laporan tersebut masuk.
Untuk jumlah keseluruhan Syamsuddin mengatakan ada sekitar 25.000 keluarga penerima program PKH, namun yang dihadirkan pada kunjungan presiden kamis esok hanya 1.500 orang sebagai perwakilan.
Lanjut Syamsuddin, Gowa bersama Bone dan Makassar merupakan Tiga Kabupaten/Kota yang pertama kali memberlakukan program PKH sejak 2010.
Berdasarkan Tujuannya, PKH sendiri bertujuan untuk Bantuan Sosial (Bansos). Bagaimana warga miskin mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, jaminan kebutuhan dasar baik itu sandang dan pangan, termasuk Rastra. (*)