#

Bapenda Sulsel Beberkan Peruntukan Subsidi Pajak di Palopo

Selasa, 20 Februari 2018 | 09:53 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Palopo, Gosulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar sosialisasi pajak daerah di Kota Palopo, Senin (19/2/2018) di Hotel Mulia Indah.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C Husmaruddin MP, Kasatlantas Polres Palopo AKP Sri Toto, Kepala Wilayah Jasa Raharja Kamil Agus, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante Dan ratusan pelanggan Samsat wilayah Palopo.

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi, H Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si, mewakili Kepala Bapenda Sulsel membuka dan membawakan materi dalam sosialisasi tersebut.

Dihadapan peseta, Didit sapaan akrabnya membeberkan terkait pemberian subsidi pajak oleh Bapenda Sulsel sebesar 70 persen bagi angkutan umum orang.

Menurutnya, pemberlakuan subsidi pajak ini akan segera diberlakukan, sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel.

Dengan demikian pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 persen dengan catatan harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.

“Insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” katanya dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang.

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dengan kapasitas 550 cc yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.


BACA JUGA