Penjual Daging di Gowa Bersitegang dengan Satpol PP, Ini Penyebabnya

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:39 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Pedagang daging di Pasar Sentral Sungguminasa dan pasar Rakyat bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Rabu (14/3/2018). Pedagang menolak saat dibongkar kiosnya.

“Kios ini dibongkar karena masuk dalam kawasan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Sehingga, sepanjang kawasan ini tidak boleh ada berjualan karena digunakan jalan alternatif,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gowa, Andi Sura Suaib, ketika dikonfirmasi.

Dia mengatakan, solusinya, pedagang ini akan pinjamkan tempat di pasar induk Minasamaupa untuk berjualan,”katanya.

Ada delapan Kios yang dibongkar oleh Satpol PP karena tidak mengantongi izin, karena pedagang menolak maka terjadilah adu mulut. Pedagang berdalih usaha penggilingan daging itu sudah bediri sejak beberapa tahun lalu.

“Kenapa tidak disediakan tempat untuk pedagang penggilingan daging waktu pasar ini mulai di bangun, Kenapa pedagang disini mau dipindahkan di Pasar Induk dan pasar disini dimatikan,”kata salah seorang pedagang, Hj Tassa.

Menurutnya Pedagang penggilingan sudah lama di Pasar itu, dan baru kali ini ditertibkan.

“Nanti setiap bulan minta (retirbusi), tidak dikasi marah. Jangan dibangun pasar rakyat disini kalau pemerintah seperti begini,” jelasnya.

Awalnya pedagang telah diberikan tempat sebelum pasar tersebut dibangun. Tetapi setelah pasar selesai, justru menjadi tempat penjual ikan.

“Bagaimana mau pindah tempatnya tidak ada. Padahal waktu awal verifikasi kami sudah masukkan jenis jualan penggilingan. Ketika pasarnya jadi malah penjual ikan yang gunakan itu tempat,” katanya.(*)


BACA JUGA