Ilustrasi

Calon Wali Kota Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 15 Maret 2018 | 11:44 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Palopo, GoSulsel.com – Calon Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo terkait ujaran kebencian atau jate speech.

Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Syarifuddin Djalal mengatakan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan pada tanggal 9 Maret lalu.

pt-vale-indonesia

“Sebenarnya penetapan itu dilakukan tanggal 9 Maret lalu melalui sidang ketiga, namun baru sekarang diumumkan terbuka ke publik dengan pertimbangan teknis dan efektifitas proses penyidikan,” ujar Syarifuddin, Kamis (15/3/2018).

Penetapan Ome sebagai tersangka, kata Syarifuddin, sudah melalui prosedur yang sesuai dengan tiga alat bukti dan sejumlah saksi pendukung.

“Kami menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana yang namanya dirahasiakan,” bebernya.

Syarifuddin juga mengaku jika yang bersangkutan hari ini diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pertama.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.(*)