Sulbar Ingin Turunkan Bea Pajak Balik Nama Kendaraan 10%

Senin, 19 Maret 2018 | 13:50 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dan pansus perubahan perda DPRD berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Senin (19/3/2018).

Legislatif dan Yudikatif di Sulbar ini menginginkan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) dapat subsidi. Saat ini BBNKB di Sulbar sebesar 12%, berharap turun hingga 10%.

pt-vale-indonesia

“Akan kami akan ikuti di Sulsel sebagai saudara tua, kalau Sulsel menurunkan BBNKB, kami juga akan menurunkan BBNKB sama dengan yang berlaku di Sulsel,” kata ketua rombongan yang juga Ketua Pansus Pajak Dra Hj Jumiati Andi Mahmud.

Rombongan diterima kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si didampingi sejumlah kepala bidang dan pejabat di Bapenda Sulsel.

Tautoto TR mengatakan, selain BBNKB yang turun, di Sulsel juga sudah dilakukan penurunan pajak progresif. Dulu pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen turun menjadi 2%.

Kata dia, dulu pajak progresif kendaraan ketiga 3,5 sekarang 2,25 persen, sebelumnya pajak progresif kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, sekarang 2,5 persen, dulu kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen, sekarang hanya 2,75%.

Perubahan perda tentang BBNKB tersebut diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.(*)


BACA JUGA