UPT Pendapatan Luwu Temukan 26 Rokok Tak Layak Edar

Kamis, 22 Maret 2018 | 07:51 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Luwu,Gosulsel.com– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu menemukan sejumlah rokok ilegal di toko-toko di Kecamatan Belopa, Luwu. Rabu (21/3/2018). Rokok ini merugikan pemerintah karena beredar di masyarakat tanpa membayar pajak atau cukai. 

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Belopa, Kasmir Huseng M.Si didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan  UPT Pendapatan Wilayah Luwu, mengatakan, dalam pendataan cukai rokok pihaknya menemukan 26 bungkus rokok yang tak bercukai.

“Kami menemukan rokok illegal dengan berbagai  merek antara lain Sport Gold, Pin Bold, Rasta, Milder, TBX, Tiga Bocah, Eztu, Seven, Piston, dan masih banyak lagi,” kata Kasmir.

Ia menambahkan, pada rokok Piston, tertulis di cukai 10 batang tetapi di bungkusnya tertulis 20 batang. Perbedaan data ini membuat mereka menduga rokok tersebut illegal dan tidak layak edar.

Ia meminta kepada penjual untuk menghentikan kegiatannya menjual rokok yang tak bercukai karena tidak memberikan keuntungan pada Negara.

Rokok illegal itu ditemukan di Toko Asri Kecamatan Belopa milik Hj. Harmiah, Toko Putra Makmur di Kecamatan Bajo yang dimiliki H. Baso, TOko Surya di Kecamatan Suli dengan nama pemilik H. Ali.

Ia menduga rokok tersebut banyak beredar di sejumlah toko-toko di Luwu dengan menyasar konsumen berpenghasilan rendah.(*)


BACA JUGA