Kejari Maros akan Seret Tersangka Jembatan Damma
Maros, GoSulsel.com – Kejari Maros melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Agung Riyadi, akan melakukan penyelidikan hingga adanya penetapan tersangka terkait pembangunan jembatan Damma, Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu. Dia menilai, siapapun melakukan tindakan yang menyebabkan adanya kerugian, pasti akan diseret. Selasa (17/4/2018).
“Harusnya jembatan itu dikerja setelah ada ahli. Tapi kenapa justru dikerjakan secara swakelola. Kualitas jembatan itu bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Proyek abadi tersebut dikerjakan oleh Sekertaris Desa Bonto Matinggi, Saharuddin, saat tahun 2015 lalu. Saat itu, Saharuddin menjabat sebagai Pelaksana Tugas, lantaran masa transisi jabatan Kades ke Haerul.
Tahun 2015, Saharuddin mengucurkan Rp 197 juta, untuk pembangunan tiang dan pengadaan tali seling. Tapi anggaran tersebut hanya digunakan membangun tiang. Tali seling tidak dibeli.
Saat tahun 2016, pembangunan dihentikan lantaran Haeril, baru menjabat sebagai Kepala Desa. Pembangunan kembali dilanjutkan tahun 2017, dengan kucuran Rp 135 juta. Anggaran tersebut untuk tapak pondasi dan kayu jembatan.
Tapi setelah barang pengadaan 2017, sudah dibeli, pembangunan jembatan belum dilakukan lantaran tidak adanya tali seling. (*)