Soni Restui Pernikahan Dini di Bantaeng, Asal Penuhi Syarat Ini

Senin, 23 April 2018 | 17:12 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com — Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono akhirnya merestui pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Senin (23/4). Ini dilakukan setelah dirinya bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bantaeng, Muh Yasin dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dari hasil pertemuan itu, ada sejumlah poin penting yang menjadi penekanan. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsoni, sesuai kesepakatan, keduanya dinikahkan saja namun dengan beberapa catatan.

pt-vale-indonesia

Diantaranya, yang bersangkutan harus tetap bersekolah, dalam dua tahun ke depan, perempuan tidak boleh hamil dulu. Dan yang ketiga, pengantin tersebut harus terus menerus diberi pendampingan hingga mentalnya siap menjalani kehidupan berumah tangga.

Pendampingan psikologis yang diberikan, ungkap Soni, bertujuan agar tidak terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Mengingat umurnya kedua anak itu masih muda dan emosinya masih labil. Jangan sampai di perjalanan nanti cinta memudar, terjadilah KDRT, ” ungkap Soni.

Dia melanjutkan, berkaca pada persoalan yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, dibutuhkan pola pembinaan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini di Indonesia.

Implikasinya, Pemprov Sulsel akan mengoordinasikan perumusan masukan untuk revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Undang-undang tersebut sepertinya sudah mulai tidak sinkron dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dan masih ada hal-hal yang harus disinkronkan,” jelas Soni.

Di satu sisi, terkait UU Nom1 Tahun 1974, kewenangannya berada pada Kementerian Agama. Sementara kewenangan soal perlindungan anak ada di Pemerintah Daerah.

“Ini kalau terus tidak disinkronkan, akan berbenturan. Karena itu harus duduk bersama. Kemungkinan penyempurnaan regulasi bisa saja terjadi, ” katanya.

Ditambahkan, bagian yang perlu direvisi salah satunya adalah batas umur minimal pernikahan. Secara hukum agama, lelaki dan perempuan diperbolehkan menikah ketika sudah akil baliq. Sementara batas ideal pernikahan berdasarkan aturan perlindungan anak adalah minimal 17 tahun.(*)


BACA JUGA