Ini Angkutan Online Yang Dapat Izin Operasi Di Bandara Sultan Hasanuddin
Maros,GoSulsel.com – Pihak PT Angkasa Pura (AP) I (Persero), resmi memberlakukan operasi angkutan online grab dilingkup Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Hal itu, sesuai dengan surat keputusan dengan nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
“Khususnya Pasal 106 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan darat untuk dapat beroperasi di bandara harus mempunyai izin berupa kontrak atau izin sewa dari pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I (Persero),” ujar manager API Cecep Margasonjaya. Selasa (24/4/2018).
Namun demikian, pihak API hanya mengizinkan operasi angkutan online yang berada dibawah naungan Forkom PT. Lintas Muda Cemerlang (LMC) yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan salah satu koperasi Bandara.
“Selain yang telah menjalin kontrak kerjasama. Kami tidak mengakomodir adanya angkutan online untuk melakukan pengangkutan penumpang,” katanya.
Adapun prasyarat untuk angkutan online yang mendapat akomodir antara lain aplikasi Grab wajib aktif, tidak diperkenankan dual aplikasi (Gocar), membayar iuran koperasi sebesar Rp250.000 per minggunya dan hanya berlaku khusus anggota Forkom LMC.
Cecep Margasonjaya melanjutkan, kepada seluruh angkutan online yang telah terakomodir akan mendapatkan fasilitas dilingkup Bandara seperti mendapatkan area parkir khusus, akses menjemput penumpang di parkiran, VIP, kedatangan dan keberangkatan, mendapatkan stiker khusus agar tidak di tahan di Tol Gate bandara
“Jika nantinya terjadi penurunan penumpang maka jangan khawatir karena akan ada pengembalian dana mingguan sebanyak tiga kali lipat. Jadi, tidak perlu khawatir,” tambah Cecep.(*)