#

Putusan MA Soal Pilwali Makassar Perlu Dikoreksi

Kamis, 26 April 2018 | 14:40 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Bahkan dia menegaskan, untuk mengajukan keberatan ke MK tak perlu menunggu salinan putusan dari MA. “Kalau saya jangan menunggu itu. Langsung besok, malah lebih bagus. Kan peristiwa sudah ada ini, putusannya sudah ada, menunggu salinan soal administrasi saja itu,” tegasnya.

Bahkan sebelum eksekusi oleh KPU, perlu langsung masuk ke MK. “Ada beberapa hal yang bisa kita pakai di situ, untuk memastikan agar tidak bekerja dulu. Tidak efektif dulu putusan MA ini,” ucapnya.

Yang ke dua, lanjut dia, memang jika putusan MA dieksekusi akan menimbulkan persoalan baru. Artinya ada penetapan Surat Keputusan (SK) baru dari KPU. “SK baru kan jadi sumber masalah juga. Bisa dipersoalkan di Bawaslu,” jelasnya.

“Ini dua cara yang mungkin dilakukan oleh pak Danny. Dan tidak bergantung kepada orang lain, misalnya KPU,” lanjutnya.

Tapi, jika KPU tidak melakukan itu, dia menilai tatanan di republik ini terkesan kocar kacir. “Bawaslu diisolasi. Bawaslu bisa menganggap bahwa kok kami diisolasi,” tandasnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA