Nekat Rebut Pistol Polisi, Pelaku Curat Dapat Timah Panas Anti Bandit Polres Gowa

Jumat, 27 April 2018 | 16:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

GOWA, Gosulsel.com — Naas nasib Jamaluddin Dg Talli (36) warga Kampung Patunggalengan Desa Paraikatte, Kecamatan Pallang, Kabupaten Gowa, yang digebuk warga karena kedapatan merampas HP milik pengendara motor di Jalan Baso Daeng Ngawing depan SMK I Pallangga, Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga,  Kabupaten Gowa, Jumat (27/4/2018).

“Saat diringkus, tersangka berusaha melawan dengan cara ingin melarikan diri dengan maksud untuk merampas senjata petugas Brigpol Haeruddin kemudian tersangka melarikan diri selanjutnya personil memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan,” jelas Kapolsek Pallangga, AKP Sainal Aziz.

pt-vale-indonesia

Atas kenekatan tersangka, polisi terpaksa melakukan penembakan terukur yang menghujam lutut Dg Talli hingga tersungkur.

Dalam melakukan aksinya Jamaluddin Daeng Talli tidak sendirian, ia ditemani rekannya dengan inisial BH yang lolos dan hingga saat ini belum tertangkap, dan masih dalam pengejaran.

Berdasarkan catatan kriminal kepolisian, terdapat beberapa kejahatan yang peenah dilakukan Jamaluddin. Diantaranya pada tahun 2015 melalukan pencurian di Pallangga, lalu melakukan hal yang sama pada tahun 2017 di wilayah hukum Polres Gowa.

Di tahun 2017 pula, Dg Talli melakukan tindak pemerkosaan dan pencurian di wilayah hukum Polres Takalar.

Atas kejahatan yang dilakukan, Jamaluddin Dg Talli dijerat dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang melanggar pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)


BACA JUGA