#

Panwaslu Makassar: Menghalangi dan Mengancam Proses Hukum Kami, Sanksinya Pidana!

Selasa, 08 Mei 2018 | 17:23 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Lanjut Maulana, soal upaya dari pihak manapun untuk menghentikan proses persidangan, pihak Panwas pastikan tidak ada yang dapat menghentikan proses persidangan yang telah berlangsung.

“Silahkan saja, tetapi apapun upayanya dan dari pihak manapun, kami tidak akan menghentikan proses hukum ini, sampai kedua pihak yang bersengketa mendapatkan kebenaran dan keadilan itu, ” kata Maulana.

Maulana mengingatkan kepada semua pihak, terhadap upaya apapun dan dari pihak manapun yang coba menghalang-halangi panwaslu dalam menjalankan tugas tentu berimplikasi pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 198A UU pemilihan.

“Jadi upaya apapun dan pihak manapun, jika ada yang coba menghalang – halangi proses hukum yang sedang berjalan, maka sanksinya adalah pidana,” tegas Maulana.

Kami tegaskan, Panwas tidak berada di pihak manapun yang bersengketa saat ini, panwas hanya semata – mata menjalankan perintah UU, ini juga merupakan komitmen kami secara hukum dalam rangka menjaga sprit konstitusional dan Demokrasi, kunci Maulana.(*)

Halaman:

BACA JUGA