Polisi OTT Pelaku Pungli Pedagang Lapak di Car Free Day Jl Masjid Raya Gowa

Selasa, 29 Mei 2018 | 13:57 Wita - Editor: Baharuddin -

Gowa,GoSulsel.com – Polisi berhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pungutan liar (Pungli) pedagang lapak Car Free Day Sungguminasa, Selasa (28/5/2018). Pelaku bernama Lebong (36) kini  tahan di Mapolres Gowa.

“Ditangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp2 juta lebih dan ponsel merek samsung. Barang bukti yang disita saat OTT di acara Car Free Day,” kata Kapolres Gowa, AKBP Sinto Silitonga, saat konferensi pers, di Mapolres Gowa. 

pt-vale-indonesia

Sinto Silitonga menjelaskan, kronologis penangkapan warga Jl Gagak Lambaselo, Kecamatan Somba Opu itu, berawal adanya informasi terkait apungli terhadap pedagang lapakan Car Free Day.

Kata dia, sehingga Tim OTT Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Makmur, SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung ke TKP. Sekitar pukul 08.00 Wita terduga pelaku pungli memulai melakukan pemungutan pada pedagang lapak Car Free Day sebesar Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu tiap lapak/ pedagang tanpa memberikan retribusi penarikan. 

“Setelah terduga pelaku hampir selesai melakukan pungutan terhadap pedagang, Tim OTT Polres Gowa langsung membawa terduga Pelaku dan barang bukti ke Polres Gowa untuk dilakukan interogasi,”ujarnya.

Dia mengatakan, motif terduga pelaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan tergiur dengan hasil yang diperoleh. 

“Pelaku melakukan pungutan di car free day selama 8 tahun ini diancam Pasal 368 KUHP tentang Pemeresan yang disertai dengan ancaman kekerasan, ancaman hukumannya  9 Tahun penjara,” pungkasnya.(*) 


BACA JUGA