Ini 4 Aturan Penting Anggota Polri di TPS, Jangan Dilanggar Yah?
Makassar,GoSulsel.com – Pilgub Sulsel dan Pilkada serentak 2018 tersisa hitungan jam lagi. Aparat kepolisian akan dilibatkan dalam pengamanan. Meski akan berada di sekitar Tempat Pemungutan Suara atau TPS, tapi ada aturan yang membatasi kewenangan setiap anggota Polri.
Kapolri melalui surat telegramnya yang isinya beredar ke masyarakat umum dua hari terakhir, mengeluarkan aturan baru terhadap personelnya. Ada 4 hal yang diharamkan bagi polisi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yang paling penting, polisi dilarang mencatat hasil pemungutan suara di TPS.
Selain itu, polisi juga dilarang mendokumentasikan hasil pemungutan suara. Aturan lainnya, polisi dilarang masuk ke dalam area TPS. Polisi baru boleh masuk jika diminta oleh KPPS apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang memerlukan penanganan polisi.
Kemudian, sebagaimana tugas dan tanggung jawab anggota Polri untuk menjadikan pilkada serentak dengan aman dan nyaman, semua personel Polri juga wajib bersikap netral. Tidak diperkenankan anggota Polri memihak atau mendukung salah satu pasangan calon.
Berikut aturan untuk anggota Polri di TPS
1. Larangan bagi semua personel, khususnya petugas Pam TPS untuk tidak memasuki area TPS. Polisi hanya berjaga di luar.
2. Keberadaan petugas Polri Pam TPS berdasarkan permintaan Kelompok Penyelengaraan Pemungutan Suara (KPPS) apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Petugas Polri Pam TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara. Tugas utama adalah hanya melakukan pengamanan.
4. Petugas Polri Pam TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya. (*)