Kabag Hukum DPRD Maros Jabat Komisioner Panwaslu Maros

Selasa, 26 Juni 2018 | 17:40 Wita - Editor: Baharuddin -

Maros,GoSulsel.com – Kepala Sub Bagian Produk dan dokumen hukum Sekretariat DPRD Maros Amiruddin l, resmi bertugas di Panwaslu Maros, setelah dilantik oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Arumahi, di Makassar, Selasa (26/6/2018).

Amiruddin menggantikan Hasmaniar sebagai Koordinator devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu, Maros, yang akan bertugas pada Pilgub Sulsel.

pt-vale-indonesia

Ketua Panwaslu Maros, Sufirman mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Amiruddin dilakukan di aula kantor Bawaslu Sulsel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hasmaniar selaku pejabat sebelumnya.

“Hasmaniar berhenti jadi petugas Panwas Maros, sejak April 2018 karena lolos seleksi dan menduduki jabatan barunya sebagai Koordinator devisi Keuangan  Bawaslu Sulsel,” kata Sufirman.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sulsel beserta staf dan Ketua Panwaslu Maros.

Pergantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Nomor:0381/K.BAWASLU.U/HK.01.01/V/2018 tgl 26 Juni 2018 tentang, pemberhentian dan pergantian antar waktu Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Maros.

Sufirman berharap, Amiruddin bisa cepat menyesuaikan dengan Panwas dan pekerjaan barunya. Kemampuan yang dimiliki Amiruddin harus maksimal demi kelancaran proses Pilgub.

Dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum yang dimilikinya, Amiruddin diharapkan mampu melakukan tugasnya dibidang pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran.

“Kami percaya, dengab background pendidikan hukum yang dimilikinya, pak Amiruddin bisa cepat memahami aturan tentang pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran,” katanya.

Amirudin ditetapkan sbagai PAW karena berada diurutan ke 4 pada hasil seleksi sebelumnya pemihan anggota Panwas. Berdasarkan aturan, hanya Amiruddin yang berhak mengganti Hasmaniar.

Meski, Amiruddin berstatus sebagai ASN, namun hal tersebut tidak menjadi masalah jika menjabat di Panwas Maros. Apalagi sudah memenuhi syarat untuk menjabat.

“Secara aturan di Panwas,  ASN tidak dilarang menjadi anggota Panwas jika sudah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. Pak Amiruddin sudah mendaptakn rekomendasi itu,” katanya.(*)