Gelar Euforia Kemenangan, Gubernur Tegur Danny

Kamis, 28 Juni 2018 | 14:08 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR, GO CAKRAWALA– Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memberikan teguran lisan kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang ikut menggelar perayaan atau euforia atas kemenangan kolom kosong di Pilkada Serentak 2018 Kota Makassar versi beberapa hasil quick count (hitung cepat).

Sumarsono mengatakan apa yang dilakukan oleh Danny Pomanto kurang etis. Sebab, posisi Danny yang bukan lagi sebagai pasangan calon melainkan seorang kepala daerah.

“Sebagai kepala daerah seharusnya menjadi pengayom bagi seluruh warga Kota Makassar, termasuk pasangan calon yang bertarung di Pilkada,” kata Sumarsono di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (28/7).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Danny. Menurutnya, sebagai kepala daerah perasaan gembira itu karena Pilkada bisa berjalan aman, damai dan nyaman.

“Kita sudah komunikasikan ke dia. Untuk mengerem apa yang dilakukan, dia juga sudah sadar. Untung tidak ngeyel dan langsung menerima. Kalau tidak, baru kita kasih teguran secara tertulis,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarsono juga mengklarifikasi terkait pernyataan yang seolah-olah dirinya membenarkan kemenangan kolom kosong atas pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi.

Dalam memberikan pernyataan terutama persoalan di Makassar, Sumarsono selalu menggunakan kata jikalau atau andaikata. Terkait siapa yang menang, Sumarsono meminta masyarakat menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU Makassar.

“Kita belum bisa mengatakan posisi menang dan kalah sampai ada pernyataan resmi dari KPU Makassar. Quick count belum bisa menjadi dasar,” tegasnya.

Kalau pun kotak kosong menjadi pemenang di Pilwalkot Makassar, akan ada aturan terkait pengisian jabatan setelah Danny Pomanto dan Syamsu Rizal mengakhiri masa jabatannya di bulan Mei 2019.

“Jika kolom kosong menang, apa yang akan dilakukan pasti pemerintahan tak boleh ada kekosongan. Kalau kosong akan diisi penjabat Walikota dari pejabat Pemprov Sulsel sampai Pilkada serentak 2020,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA