Walikota Danny: Tanah Blok B Pasar Sentral Milik Pemkot Makassar

Kamis, 28 Juni 2018 | 12:19 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Area blok B Pasar Sentral yang akan ditempati sementara pedagang kaki lima merupakan milik pemerintah kota Makassar.

Sementara itu, pemilik ruko sebelumnya hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Hal tersebut diungkapkan Walikota Makassar Ramdhan Pomanto saat ditemui baru-baru ini.

“Secara hukum itu milik pemerintah kota. Karena eks ruko membeli hak HGB diatas HPL. Begitu terbakar berarti HGB nya selesai. HPL nya kembali ke pemkot,” ujarnya.

Hal tersebut telah terbukti dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, kedudukan hukum tanah tersebut sudah jelas.

“Dan itu sudah diaudit oleh BPKP. Tapi insya Allah legal standingnya sudah ada karena sudah ada audit BPKP,” tegasnya. (*)


BACA JUGA