Usai Sidang Pendahuluan, IlhamSAH yakin Sempurnakan Kemenangan di MK

Sabtu, 28 Juli 2018 | 07:58 Wita - Editor: Baharuddin -

Jakarta,GoSulsel.com – Sidang pendahuluan Dismisal perkara gugatan hasil pilkada Bantaeng digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 27 Juli. Sidang ini memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan pokok permohonannya.

Usai persidangan, ketua tim hukum IlhamSAH, Suardi mengaku yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh MK. Menurutnya, ambang batas perkara masih menjadi acuan utama dalam persidangan ini. Suardi menyebut, sidang di MK ini akan menjadi penyempurna kemenangan IlhamSAH di Pilkada Bantaeng.

pt-vale-indonesia

“Kami optimis karena MK masih menetapkan ambang batas sebagai acuan utama untuk memutuskan Dismissal ini,” jelas dia.

Dia juga membantah kabar yang beredar jika MK menerima putusan Dismissal pemohon. Dia mengaku, saat ini masih dalam tahap sidang pendahuluan. Dia juga menjelaskan jika Dismissal adalah sidang proses dimana hakim meneliti apakah perkara itu dapat dilanjutkan dan diuji dalam persidangan atau tidak.

“Dalam sidang Dismissal ini, syarat-syarat perkara harus terpenuhi. Termasuk soal ambang batas itu,” jelas dia.

Dia menambahkan, usai sidang pendahuluan ini, akan diberikan kesempata kepada KPU dan pihak terkait untuk memberikan jawaban pasa 1 Agustus mendatang. Selanjutnya, putusan sidang Dismissal ini akan dilakukan pada 9-15 Agustus mendatang.

“Kami yakin permohonan pemohon akan dismissal pada masa itu,” kata dia.(*)


BACA JUGA