Asistant Vice President Bank BTN, Midian Halomoan Saragi, SH

Tapera Sebagai Pengganti Subsidi APBN

Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:09 Wita - Editor: Baharuddin -

Artinya pemenuhan perumahan MBR yang semula supply-nya hanya sebanyak 600 rumah/tahun dapat di-push menjadi lebih dari 8.000 unit/tahun. Penghasilan masyarakat diasumsikan rata-rata Rp. 1.5 juta dipotong sebesar 2.5%-nya maka potongan tabungan masyarakat dan beban pemberi kerja 0.5% adalah Rp. 37.500/bulan dan Rp. 7.500/bulan. Angka yang tidak materiil ini yakni pekerja Rp. 37.500/bulan dan Rp. 7.500/bulan dari pemberi kerja, mudah-mudahan tidak menjadi beban sebaliknya dapat menjadi sumber berkah yang melimpah untuk MBR.

Tapera ini sebaiknya juga sepenuhnya harus digunakan untuk pembiayaan perumahan MBR dengan tidak merencanakan dengan menginvestasikannya di pos-pos (beresiko) lain. Hal ini perlu mengingat masih besarnya data backlog perumahan dan menghindari penyalahgunaan dana masyarakat. Sumber Dana Lainnya. Pemerintah secara resmi sudah membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) sekaligus meleburkannya ke Tapera. Total dana Bapertarum PNS sejak tahun 1993 ada sebesar Rp 12,3 triliun.

pt-vale-indonesia

Sebagian dana bagi PNS pensiunan akan dikembalikan dan sebagian lagi yakni dana PNS aktip akan dilebur ke Tapera. Disamping APBN tahunan sebagai sumber dana subsidi perumahan, sebenarnya saat ini ada dana APBN yang disisihkan atau dititipkan di LBU Perumahan yang jumlahnya sangat besar yakni senilai Rp. 28,22 triliun sejak 2010 silam.

Skema ini juga latar belakangnya dibentuk untuk mengatasi backlog. Alokasi dana APBN yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara disalurkan melalui PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) untuk pembiayaan kepemilikan rumah bagi MBR dengan pola pengelolaan dana bergulir yang penyalurannya bekerjasama dengan perbankan melalui FLPP dengan pola eksekuting. Pengelolaan dana ini sekarang ada di salah satu badan yang dibentuk PUPR untuk membiayai salah satu skim perumahan rakyat yang dikenal dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Dana ini sifatnya dana abadi dan dana bergulir.

Sebagaimana Bapertarum, PPDPP ini juga sebaiknya dilebur ke Tapera.Masih banyak lembaga-lembaga lain yang sifat pemupukan dananya juga diperuntukkan untuk jaminan sosial termasuk perumahan. Pasal 5 ayat (3) UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah Jamsostek yang sekarang menjadi BPJS, PT. Taspen, PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Dilingkungan ABRI dan POLRI juga masih ada lembaga lain yang dikenal sebagai TWP (Tabungan Wajib Perumahan) dan TUM (Tabungan Uang Muka) Perumahan dan YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) Hankam. Sampai November 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah membukukan dana kelolaan sekitar Rp 305 triliun. Berdasarkan paparan kinerja 2017, surat utang mendominasi aset alokasi investasi badan pemerintah itu.

Halaman:

BACA JUGA