#

Sebanyak 378 Napi Lapas Palopo dapat Remisi

Jumat, 17 Agustus 2018 | 18:45 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

Palopo, GoSulsel.com — Acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka perayaan HUT RI ke-73 oleh Lapas Kelas II A Kota Palopo Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di Aula Lapas Palopo, Jumat 17 Agustus 2018.

Menurut Kepala Lapas Palopo, Drs Indra Sofyan, MS.,M.Ap ada sebanyak 378 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A di Palopo menerima remisi pada peringatan HUT Ke-73 Republik Indonesia. Termasuk 1 Nater atas Nama Muh Rizki dapat remisi 10 bulan 15 hari yang sebelumnya dapat hukuman 5 tahun penjara, kemudian yang akan dijalani sisa 2 tahun 4 bulan 22 hari.

pt-vale-indonesia

“Ada juga 6 napi dari berbagai kasus yakni narkoba, pencurian, mantan mater, pelanggaran ketertiban, kekerasan lainnya yang langsung keluar setelah mendapat remisi,” ungkapnya.

Selain itu Pjs Walikota Palopo, Andi Arwin yang juga hadir di acara pemberian remisi tersebut, pada kesempatannya saat membacakan surat dari KemenkumHAM, mengatakan bahwa remisi ini diberikan bukan melihat kasus napi tersebut, tapi melihat tingkah lakunya selama berada dalam tahanan.

“Semoga setelah diberikan remisi, kita semua dapat terus berbuat baik, di dalam lapas maupun sudah di luar sana,” harapnya.

Pada acara tersebut juga diungkapkan jumlah tahanan yang berada dalam Lapas Palopo terus bertambah, sekarang ada 683 orang. Sedangkan diketahui bahwa kapasitas Lapas Palopo hanya sebanyak 253 orang.(*)


BACA JUGA