#

Bapenda Sulsel Sosialisasi SK Gubernur Tentang Pajak Progresif Angkutan Barang di Tator

Rabu, 05 September 2018 | 00:58 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Tator,Gosulsel.com – Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Suslel, Darmayani Mansyur, membuka sekaligus membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah di Hotel Puri Artha, Makale, Tana Toraja, Selasa (4/9/2018).

Darmayani Mansyur , yang mewakili Kepala Bapenda Sulsel dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi dibuat untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat, pengusaha transportasi, dan komunitas pemilik kendaraan untuk mengetahui hal-hal terkait kesamsatan.

pt-vale-indonesia

Selain itu, Yani sapaannya, menyampaikan adanya Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono.

Ia menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah. Surat keputusan tersebut berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019 atau sekitar 16 bulan lamanya.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi, dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc.

Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.

“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibaliknama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” ujarnya di depan seratusan peserta.(*)


BACA JUGA