Dishub Sulsel Akan Lahirkan Perda Pertama Tentang Pelabuhan Regional Pengumpan di Indonesia

Rabu, 05 September 2018 | 20:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan gelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pelabuhan pengumpan regional Sulsel di ruang rapat kantor Dishub Sulsel, Rabu (5/9/2018).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayaran Dishub Sulsel, Dr. H. Muh Arafah Palu. Arafah menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan rapat lanjutan dari pertemuan beberapa waktu lalu.

“Sesungguhnya ini pertemuan merupakan pertemuan yang kedua untuk membahas rancangan peraturan daerah terkait pelabuhan pengumpan regional,” ungkapnya.

Rapat tersebut dihadiri tim penyusun naskah akademik ranperda pelabuhan pengumpan regional, Sekretaris Dinas Perhubungan, para Kepala Bidang Dinas Perhubungan, Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan dan Staf Ahli Dinas Perhubugan.

Sementara itu pada kesempatan tersebut, tim penyusun naskah akademik menyebutkan bahwa jika ramperda tersebut disahkan maka ini merupakan perda pelabuhan pengumpan regional pertama di Indonesia.

“Dan kalau ini jadi, ini perda pelabuhan pengumpan regional pertama di Indonesia,” ungkapnya.

Beberapa yang diatur dalam naskah akademik tersebut diantaranya ruang lingkup pengaturan, kewenangan penyelenggaraan, badan usaha pengumpan regional, daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan, tata cara pembangunan, pengembangan pelabuhan pengumpan regional, keselamatan dan kemanan dalam pelayaran, pengawasan, serta ketentuan sanksi.

Namun ada hal yang menarik dan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, yaitu tentang keselamatan dan keamanan dalam pelayaran yang selama ini berada di bawah wewenang pusat dalam hal ini syahbandar pelabuhan. Tentunya butuh kerjasama antara syahbandar dan UPTD di pelabuhan.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parepare, Arifin Rapi yang turut hadir menyarankan agar nantinya ranperda tersebut untuk dibuatkan dasar hukum dam analisis swot. Menurutnya hal tersebut untuk mengatasi jika ada kecaman dan pertanyaan.

“Nah karena perda ini adalah sesuatu yang baru di Indonesia, untuk menjaga produk bahwa produk kita ini solid, coba kalau bisa dibuatkan dasar hukumnnya dan dilakukan analisis swot. Ini supaya ada pegangan kita, jadi kalau ada kecaman dan pertanyaan kita bisa jawab,” jelasnya.(*)


BACA JUGA