Dua Pencuri Mobil Dibekuk Resmob Maros di Jeneponto

Jumat, 07 September 2018 | 21:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, GoSulsel.com — Tim Resmob Polres Maros, yang dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu membekuk dua pencuri mobil, Jabal (35) dan Syarifuddin (40) di Desa Bonto Parang, Kalara, Jeneponto, Jumat (7/9/2018).

Kedua pelaku merupakan jaringan pencuri mobil yang dibekuk lebih awal, di jalan Mongisi, Kelurahan Binanga, Mumuju, Muh Saing (50), Senin (3/8/2018) lalu.

pt-vale-indonesia

Para pelaku ditangkap setelah seorang warga Batangase, Ahmad Rida melapor ke Polsek Mandai, karena kehilangan mobil Toyota Avanza beberapa waktu lalu.

Korban merupakan adik ipar pelaku, Muh Saing. Korban melapor dengan nomor laporan LP/169/IV/2016/Polres Maros/Polsek Mandai, atas kasus pencurian mobil Toyota Avanza.

Kaur Bin Ops Polres Maros, Ipda Hendra Mangera mengatakan, Jabal dan Syarifuddin dibekuk, setelah polisi melakulan pengembangan dari Saing.

Hasil interogasi, Saing mengaku dibantu oleh rekannya tersebut. Setelah berhasil mencuri, Saing membawa mobil tersebut ke Jeneponto dan membunyikannya di rumah Syarifuddin.

Sementara, Jabal ditangkap lantaran ikut bersama-sama menggunakan mobil tersebut saat berada di Jeneponto.

Jabal tidak melapor ke Polisi padahal sudah mengetahui jika mobil tersebut hasil curian. Ketiga pelaku dinilai bersama-sama melakukan tindakan pencurian.

“Kami tangkap jaringan pencuri mobil yang biasa beroperasi di Maros. Syarifuddin dan Jabal ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Sain,” katanya.

Kedua pelaku, mengakui perbuatannya yang telah bekerjasama dengan Saing. Polisi kemudian menggiring pelaku ke Mapolres Maros untuk proses penyidikan.

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Resmob untuk diinterogasi. Sementara barang bukti berupa mobil diamankan di Mapolres Maros.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” katanya.

Hendra menjelaskan kronologi pencurian mobil korban. Awalnya, pada September 2016 lalu, mobil Avanza berplat DD 1246 RY milik Ahmad Ridha, dicuri oleh pelaku saat diparkir di garasi.

Sebelum mencuri, pelaku Muh Saing, mengambil kunci mobil korban dan menggandakannya. Setelah diganda, kunci asli dikembalikan ke Ridha.

Saat kondisi rumah sedang sepi, pelaku mengambil kunci cadangannya lalu masuk ke dalam mobil. Saat itu, pelaku melarikan mobil korban ke Jeneponto.

“Saat Ridha melihat mobilnya tidak ada, dia langsung melaporkannya ke Polsek Mandai. Dua hari setelah kejadian itu, tim kami berhasil mengamankan kendaraan yang pelaku curi,” katanya.

Hanya saja, pelaku berhasil melarikan diri. Setiap kali dikejar, pelaku pindah-pindah tempat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Maros. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA