Ilustrasi partai
Ilustrasi.

Tak Punya Nomor NPWP, Caleg Terancam Diskulialifikasi

Rabu, 12 September 2018 | 20:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa, GoSulsel.com — Para Calon Legislatif (Caleg) diwajibkan untuk mengurus Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaporan Sistem Pelaporan Dana Kampanye (Kampanye) setiap parpol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gowa, Muchtar Muis menjelaskan, para calon anggota dewan harus punya nomor NPWP yang disetor ke Parpol masing-masing untuk pelaporan dana kampanye.

“Jadi para caleg yang setor ke masing-masing parpolnya, nanti parpol yang setor kembali KPU,” ungkap Muchtar Muis, Rabu (12/9/2019).

Muchtar menambahkan, untuk akhir atau deadline penyetoran nomor NPWP itu sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 23 September.

“Paling terakhir itu tanggal 22 September, karena tanggal 23 sudah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar Muchtar Muis. 

Muchtar Muis juga menegaskan, bagi para calon legislatif yang tidak menyetor nomor NPWP akan diberikan sanksi. Bisa saja diberi sanksi berupa diskualifikasi.

“Sanksinya itu bisa saja diskualifikasi kalau tidak punya nomor NPWP,” demikian Muchtar.

Sementara itu, Sekretaris DPD Perindo Gowa Rapiudin mengatakan hal ini wajar saja ketika KPU meminta NPWP pajak bagi calon Legislatif, menurutnya jika Caleg tidak memiliki NPWP kita tidak mengetahui apakah dia memiliki tunggakan pajak atau tidak.

“Untuk saya pribadi NPWP saya sudah punya dari tahun 2015, untuk Caleg yang berlaga di Partai Perindo sementara dalam proses pembuatan di kantor panjak,” ujar Rapiuddin.(*)


BACA JUGA