UPT Pendapatan Makassar II Kembali Jaring Kendaraan Tunggak Pajak

Kamis, 13 September 2018 | 14:45 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II atau Samsat Sudiang menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kamis (13/9/2018).

Dalam penertiban yang berlangsung hingga pukul 12.00 ini petugas menjaring 45 unit kendaraan dan 25 unit kendaraan ditilang.

pt-vale-indonesia

Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina, mengatakan, pada penertiban tersebut pihaknya menjaring 45 unit kendaraan yang belum membayar pajak, terdiri dari 18 unit kendaraan roda dua dan 27 unit kendaraan roda empat.

“Dalam penertiban ini, sebanyak 29 unit kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat terdiri dari enam unit kendaraan roda dua dan 23 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 32.003.520,” kata mantan Kepala UPT Wilayah Bone ini.

Menurutnya, rata-rata pelanggan samsat tersebut lupa membayar pajak dan berterimakasih kepada petugas karena menyiapkan samsat keliling sehingga mereka dapat langsung membayar pajak di tempat, ujarnya.

Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany S, menambahkan, petugas juga menilang 25 unit kendaraan terdiri dari 17 unit kendaraan roda dua dan 8 unit kendaraan roda empat karena tidak membawa surat kelengkapan kendaraan.

Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II, tambah Nurfiany. Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel.(*)


BACA JUGA