UPT Pendapatan Makassar II Jaring 66 Kendaraan Belum Bayar Pajak

Selasa, 18 September 2018 | 17:50 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II atau Samsat Sudiang menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (18/9/2018).

Dalam penertiban yang berlangsung hingga pukul 12.00 ini petugas menjaring 66 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

pt-vale-indonesia

Dari 66 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak 43 unit kendaraan yang ditilang oleh Polantas Polrestabes Makassar karena tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM. Sementara yang membayar PKB ditempat sebanyak 29 unit.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina SH MM, mengatakan, penertiban ini merupakan yang kesekian kalinya digelar untuk mengingatkan pelanggan samsat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Dalam penertiban ini sebanyak 29 unit kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat senilai Rp 37.799.511,” kata mantan Kepala UPT Wilayah Bone ini.

Menurutnya, rata-rata pelanggan samsat tersebut lupa membayar pajak dan berterimakasih kepada petugas karena menyiapkan samsat keliling sehingga mereka dapat langsung membayar pajak di tempat, ujarnya.

Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara, Nurfiany,S.STP M.Si, menambahkan, petugas akan kembali melakukan penertiban PKB dalam waktu dekat. Ia meminta pengguna jalan menyiapkan kelengkapan kendaraan termasuk STNK yang telah dibayar.

Samsat Makassar II ditargetkan PKB sebesar Rp 162.383.855.000 yang hingga siang kemarin telah mencapai 75,79 persen atau sebesar Rp 123.072.043.050.(*)


BACA JUGA