Polisi Bekuk 2 Pencuri di Puspaga Sinjai, Berikut Kronologisnya

Rabu, 19 September 2018 | 13:05 Wita - Editor: Baharuddin - Kontributor: Izhar - Gosulsel.com

Sinjai,GoSulsel.com – Unit Resmob Polres Sinjai membekuk pelaku pencurian di kantor Unit Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) DP3AP2KB Sinjai, Jl Mading Sinjai Utara, Rabu (19/9/2018).

Dua pelaku diamankan berinisial, FA (16) dan MA (16). Keduanya melancarkan aksi pertamanya pada 8 september 2018 dengan cara cara merusak pintu kantor (Puspaga) menggunakan ‘Obeng’.

pt-vale-indonesia

Kemudian kedua pelaku tersebut melanjutkan aksinya dengan motoif yang sama dibantu satu orang rekannya yakni Rahmat Nuralam (17) pada tanggal 11 september 2018. Ketiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sinjai.

Selain ketiga pelaku pencurian, Polres Sinjai juga mengamankan Iswandi (20) yang merupakan mahasiswa, warga asal Lamattiriaja, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai yang diduga sebagai Penadah.

Setelah kejadian kedua, korban (Pegawai Puspaga) Nurul Iffah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai pada tanggal 11 September 2018.

Kapolres Sinjai, AKBP. Ardiansyah mengatakan awal mula pelaku diketahui karena adanya penjualan hasil curian di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Pada tanggal 18 September 2018 sekira pukul 01.00 Wita di BTN Matumpu Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, BTN Lamatti Kelurahan Lamatti, serta Jl Samratulangi Kel. Balangnipa, Sinjai Utara, Unit Resmob Polres Sinjai membekuk para pelaku.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Komputer dan Keybord, 1 unit Printer, 1 unit TV LCD 32, 1 buah kipas angin, 1 buah Obeng dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya telah diamankan di Polres Sinjai.

Kerugian dari aksi tersebut diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*).


BACA JUGA