Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Oktober, Asrama Latimojong di Kota Bogor Siap Dihuni

Senin, 24 September 2018 | 13:16 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, merampungkan pembangunan Asrama Latimojong di Kota Bogor. Pembangunan asrama ini menghabiskan anggaran sekitar Rp5 miliar. 

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel Andi Darmawan Bintang menyebutkan proses pembangunan asrama baru hanya sekitar 5 bulan. Saat ini, pihaknya bersama Biro Pengelolaan Barang dan Aset tengah melengkapi asrama dengan furnitur pendukung.

pt-vale-indonesia

“Kalau bangunan sudah selesai 100 persen dan siap untuk diresmikan. Sekarang kita lagi perbaiki furnitur yang ada di dalam, Insya Allah selesai bulan oktober,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/9/2018). 

Darmawan menyebutkan gedung baru ini memiliki 14 kamar, setiap kamar dilengkapi dengan kamar mandi. Untuk satu kamar bisa ditempati 4 orang. Konsep bangunan sendiri dibuat sangat representatif, nyaman dan teduh. 

Terkait pembangunan atau rehabilitasi asrama milik pemprov lainnya, sejauh ini belum ada usulan lagi. Pihaknya, menurut Darmawan siap melakikan pembangunan atau rehabilitasi jika memang ada asrama mahasiswa yang dianggap kurang layak atau sudah rusak berat. 

“Setelah diresmikan kita serahkan ke Biro Aset atau Kantor Badan Penghubung. Nanti mereka yang buat aturan terkait penghuninya, inj untuk menghindari adanya penghuni abadi,” jelasnya. 

Asrama baru yang berada  Jl Semboja, Kelurahan Kebon Kelapa, Bogor ini menggantikan asrama lama di Jalan Semeru Nomor 27 Kota Bogor yang telah digusur. Ini setelah Pemprov Sulsel dinyatakan kalah dalam pengadilan.  

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Sulsel, Nurlina menambahkan untuk lahan pembangunan disiapkan oleh Pemkot Bogor melalui hibah seluas  750 meter persegi. Lokasinya hanya berjarak 200 meter dari Wisma Latimojong yang sudah dieksekusi PN Bogor.

Nurlina menambahkan perjanjiannya dalam bentuk hibah pinjam pakai. “Sesuai aturan Permendagri, hibah 5 tahun. Kemudian bisa diperpanjang dan seterusnya menjadi aset Pemprov,” pungkasnya. (*) 


BACA JUGA