Bawaslu Kepulauan Selayar Divisi Pengawasan Abd Kadir

Bawaslu Selayar Surati 14 Parpol dan Caleg Terkait Aktifitas Kampanye

Kamis, 04 Oktober 2018 | 18:00 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Selayar, Gosulsel.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, mewanti-wanti kepada seluruh Peserta Pemilu, baik Parpol maupun perorangan, agar melaporkan setiap kegiatan kampanye yang dilakukan.

Warning tersebut ditegaskan anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Divisi Pengawasan Abd Kadir. Menurut dia, laporan pemberitahuan kegiatan tersebut sesuai PKPU dan harus dilaporkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Jadi prosedur ini adalah amanah dari PKPU tentang tahapan kampanye. Dimana semua peserta pemilu agar mendaftarakan kegiatan kampanyenya ke KPU Selayar sehari sebelum pelaksanaan,” jelas Abd Kadir, di Kantor Bawaslu Jalan Sam Ratulangi Benteng Selayar, Kamis (4/10/2018).

Kadir menyebutkan, pihaknya telah menyurati 14 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk juru kampanye juga sudah disurati. Untuk itu diingatkan kepada seluruh parpol dan caleg agar sedapat mungkin mentaati aturan kampanye.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Kepulauan Selayar menyarankan kepada KPUD agar tetap berkoordinasi dengan parpol terkait pelaporan data pelaksana kampanye.

”Upaya ini perlu kami lakukan agar pemilu di Selayar dapat berlangsung lancar, aman, damai dan nyaman sesuai harapan yang tertuang dalam deklarasi bersama,” tandasnya. (*)


BACA JUGA