Baru Dilantik, Kepala BPK Diminta WTP-kan Seluruh Sulsel
Makassar, GoSulsel.com — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan resmi berganti dari Widiyatmantoro kepada Wahyu Priono. Proses serah-terima jabatan (sertijab) digelar di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Selasa (16/10/2018).
Wahyu diberi tugas dari BPK RI agar 25 entitas pemerintah daerah di Sulsel bisa menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Seperti diketahui penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh BPK, empat daerah masih menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diantaranya Kabupaten Takalar, Jeneponto, Tana Toraja dan Enrekang.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis berharap tahun depan Sulsel menjadi provinsi kelima yang seluruh Pemda-nya menerima predikat WTP. Karena itu dirinya meminta Wahyu dan jajaran turun langsung ke empat kabupaten yang masih bersoal dalam pelaporan keuangan daerah.
Terkait tindaklanjut rekomendasi BPK terutama indikasi kerugian negara, pihaknya masih memberikan waktu 60 hari bagi penanggung jawab anggaran atau kegiatan untuk dikembalikan. Selama kurun waktu tersebut, aparat penegak hukum diminta tak masuk dulu.
“Jadi segera bapak-bapak selesaikan, kalau lewat 60 hari maka sudah masuk wilayah hukum. Dengan diselesaikannya dalam waktu tersebut maka masih masuk dalam rana administrasi bukan hukum,” sebutnya.
Senada dengan Harry, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah juga menyampaikan laporan penilaian keuangan di Sulsel tersisa empat daerah yang belum memperoleh opini WTP. Dan untuk itu NA meminta pengawalan BPK agar seluruh daerah dapat memperoleh predikat WTP.
“Tinggal empat yang tidak WTP, saya kira ini tidak berat. Sebagai pemimpin baru kami sangat mendukung pengelolaan keuangan harus menyandang predikat WTP dan bagaimana lebih transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sulsel, Wahyu Priono menjelaskan predikat WTP bukanlah jaminan pengelolaan keuangan daerah bebas dari masalah hukum. Sebab pemeriksaan yang dilakukan pihaknya hanya pada mekanisme pelaporan keuangan berdasarkan aturan yang ada.
“WTO atau tidak, tidak berbanding lurus dengan ada atau tidaknya persoalan di bidang hukum. Bisa saja ada masalah hukum dari sisi lainnya, jadi tidak ada jaminan aman dari penyimpangan,” pungkasnya.(*)