Tidak Bentuk PPID, Rapor Merah untuk Daerah

Rabu, 24 Oktober 2018 | 23:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Di era reformasi, keterbukaan informasi menjadi tuntutan publik yang wajib dipenuhi. Pemerintah pun melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kaitannya dengan itu, badan publik negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan, menerbitkan, dan memberikan pelayanan informasi publik.

pt-vale-indonesia

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, badan publik negara perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.

Namun, menurut Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri, Asmawa Tosepu AP, pemerintah kabupaten/kota belum sepenuhnya menyadari pentingnya PPID itu.

Menurutnya, masih ada sekitar 66 pemerintah daerah, masing-masing 63 pemerintah kabupaten dan 3 pemerintah kota yang belum membentuk PPID. Sebagian besar merupakan pemerintah daerah yang berada di kawasan timur Indonesia.

“Jadi penekanan bagi kabupaten/kota untuk segera membentik PPID,” ungkapnya pada Rapat Koordinasi Teknis PPID Kemendagri di Hotel Gammara, Rabu (24/10/2018).

Kegiatan ini dihadiri hampir seluruh perwakilan provinsi di tanah air, terutama yang belum membentuk PPID.

Dia menekankan, dalam rencana aksi pemberantasan korupsi, kehadiran PPID dan bentuk pelayanan terhadap keterbukaan informasi yang diberikan kepada publik menjadi salah satu indikator dalam pencapaian target.

“Konsekuensi bagi daerah yang tidak membentuk PPID dipastikan akan mendapat rapor merah dalam rencana aksi pemberantasan korupsi. Itu sudah bisa dipastikan,” ungkapnya.

Asmawa menyadari jika pemahaman terhadap urgensi pembentukan PPID di daerah masih rendah. Sehingga dia berharap dengan ikutnya Rakornis, yang belum membentuk PPID segera menindaklanjutinya setelah kembali ke daerah masing-masing.

“Teman-teman yang ada di daerah segera melaporkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk membentuk PPID. Karena ini memang dipersyaratkan. Bukan hanya tentang keterbukaan informasi publik, tapi juga menindaklanjuti Permendagri soal keterbukaan informasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) SP Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah mengemukakan, khusus untuk Sulsel, sekitar 75 persen kabupaten/kota yang sudah membentuk PPID. 

“Sisanya, sekitar 25 persen masih dalam proses. Mungkin masih proses perekrutan,” ungkap Andi Hasdullah.

Dia melanjutkan, di Sulsel, layanan informasi dan dokumentasi sudah by sistem yang melayani publik dalam bentuk portal.

Sehingga, jika ada permintaan informasi lewat PPID, tinggal disambungkan dengan organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pemerintah daerah yang diinginkan. Lewat PPID utama, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel selaku ex officio akan menghubungkan dengan PPID pembantu yang ingin dimintai informasinya.

“Terkhusus kepada pihak yang membutuhkan data secara langsung itu juga kita buatkan layanan,” jelasnya.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi harus diawali dari suatu niat dan komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

“Kalau sudah ada niatnya, kalau sudah ada komitmen, bisa segera kita proses, segera disahkan keberadaannya , kemudian diberi pemahaman tentang bagaimana tata cara pelayanan,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA