Hingga September 2018, Bone Dapat Bagi Hasil Pajak Rp 58,2 Miliar

Jumat, 02 November 2018 | 14:19 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Bone, Gosulsel.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Tautoto TR mengemukakan pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota.

Pajak yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

pt-vale-indonesia

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

” Tahun ini target PKB Bapenda Sulsel sebesar Rp 1.217.660.785.000 sementara yang telah tercapai sebesar Rp 961.211.082.646 hingga 30 Oktober 2018 atau sekitar 78,93 persen. Dari lima pajak tersebut, Bapenda Sulsel ditargetkan pajak sebesar Rp 3.554.137.285.000 yang telah dicapai sebesar Rp 2.779.369.108.623 atau 78,20 persen,” ujar mantan Pelaksana tugas Sekertaris daerah Sulsel ini dalam sosialisasi pajak di kabupaten Bone, jumat 2 November 2018.

Lanjut Toto, dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel, hingga September 2018, Pemkab Bone akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sebesar 58,2 miliar.

Selain itu, Toto juga menyebutkan, pada tahun ini pihaknya memberikan insentif PKB dan BBNKB tahun 2018. Insentif PKB dan BBNKB untuk kndaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Karena telah diberikan insentif, kami meminta kepada pelanggan samsat agar membayar pajak tepat waktu. Bukan hanya itu, kami juga memberikan keringanan berupa penurunan pajak progresif,” katanya.

Berdasarkan Perda Sulsel Nomor 8 tahun 2017, kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,25 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 2,5 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.

Bukan hanya pajak progresif yang turun, BBNKB juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen. Nilai BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta.

“Karena BBNKB sudah sama dengan di Jakarta, saya menghimbau kepada masayarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar saja,” katanya.(*)


BACA JUGA