Samsat Makassar II Penertiban, 60 Kendaraan Ditilang

Selasa, 06 November 2018 | 17:27 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II menggelar operasi penertiban pajak kendaraan Selasa (6/11/2108) di Jalan Boulevard Makassar. Penertiban ini meraup sebanyak 60 kendaraan ditilang.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina, SH, MM, mengatakan, sebanyak 60 kendaraan ditilang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 41 Unit dan kendaraan roda empat sebanyak 19 unit. Mereka ditilang karena tidak dapat memperlihatkan kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

Petugas juga menemukan sebanyak 47 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, yakni kendaraan roda dua sebanyak 17 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 30 unit.

Nurlina menambahkan, sebanyak 31 unit kendaraan membayar pajak di tempat melalui armada samsat keliling senilai Rp 31.750.041.
Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany,S.STP M.Si, menambahkan, penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II.

Ia menambahkan, Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.

Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu, katanya.(*)


BACA JUGA