Ketua Bapemperda DPRD Gowa Minta Camat dan Kades Bantu Sosialisasi Perda

Rabu, 07 November 2018 | 16:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa,  H. Muhammadong Daeng Rate meminta kepada Camat dan Kepala desa untuk mensosialisasikan Perda Kabupaten Gowa khsususnya Perda baru saja disosialisasikan.

Diketahui beberpa hari yang lalu, DPRD Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi empat Perda Kabupaten Gowa. perda nomor 1 tahun 2017 Tentang Keberhasilan, Perda Nonor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Perda Nomor 5 tahun 2018 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Namun nyatanya, walaupun selesai disosialisasikan ternyata masih ada beberpa warga yang melanggar aturan, salah satu Perda tersebut. Seperti Perda tentang kebersihan. Dari pantauan Gosulsel.com masih ada warga yang menggunakan tempat-tempat umum untuk meletakkan barang atau menjemur di atas badan jalan.

H. Muhammadong Daeng Rate yang ditemui di ruangannya, Selasa (7/11/2018) mengatakan bahwa kejadian tersebut mungkin dikarenakan masih adanya warga yang belum tahu adanya peraturan tersebut. “Kalau kita memang lihat ini masih banyak warga yang mungkin menggunakan tempat-tempa umum seperti badan untuk menyimpan bahan materian jual bensin,” Katanya.

Legislator dari dapil IV ini berharap agar pemerinta desa dan kecmatan untuk ikiut membnatu mesosialisasikan Perda tersebut agar dapat diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Gowa. “Saya minta pemerintah khsusnya yang berada di tingkat kecamatan dan tingkat desa itu juga mensosialisasikan terkait perda yang sduah kita sosialisasikan. Jangan sampai ada warga yang terkena dapak hukum karena mereka belum tahu,” harapnya.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kebersihan Bab V tentang Keindahan Lingkungan Pasal 9 bagian (a) disebutkan bahwa Untuk menjaga keindahan, setiap orang dan atau badan dilarang meletakkan, menggantung, dan menjemur barang-barang di atas jalan dan lapangan umum.

Selain itu, dijelaskan juga dalam Bab XI tentang ketentuan pidana, Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, 12 dan pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).(*)


BACA JUGA