Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan, Jumat (9/112018), di Jalan Masjid Raya Makassar

Samsat Makassar II Jaring 48 Kendaraan Tunggak Pajak di Jalan Masjid Raya

Jumat, 09 November 2018 | 22:20 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan Jumat (9/112018) di Jalan Masjid Raya Makassar. Dalam penertiban ini sebanyak 35 kendaraan ditilang.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina, mengatakan, sebanyak 35 kendaraan ditilang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 25 Unit dan kendaraan roda empat sebanyak 10 unit. Mereka ditilang karena tidak dapat memperlihatkan kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

Selain itu, lanjut Nulina, petugas juga menemukan sebanyak 48 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, yakni kendaraan roda dua sebanyak 21 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 27 unit.

“Namun sebanyak 31 unit kendaraan membayar pajak di tempat melalui armada samsat keliling yang kami siapkan dan total pemasukan pajak kendaraan senilai Rp 34.183.904,” lanjutnya.

Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany, yang hadir dalam penertiban tersebut juga menambahkan, penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II.

“Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja, kami belum bisa menyembutnya karena dikhawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan,” katanya.

Ia juga penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu.(*)


BACA JUGA