Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses perekaman data untuk pembuatan E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, di Jalan teduh Bersinar, Rabu (5/4/2017) Zul Kifli/GoCakrawala

Hati-Hati! Belum Punya e-KTP Hingga Akhir Tahun, Data Kependudukan Bakal Dinonaktifkan

Senin, 12 November 2018 | 18:48 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik (eKTP), sebaiknya segera mengurus eKTP sebelum tanggal 31 Desember 2018.

Bagi warga yang tak memiliki eKTP sampai tahun 2019, pemerintah akan menonaktifkan data kependudukan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel, Sukarniaty Kondotel.

pt-vale-indonesia

“Jadi kalau sampai 31 Desember masih ada yang tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan yang bersangkutan akan dinonaktifkan,” kata Sukarniaty, Senin (12/11/2018).

Bagi penduduk yang datanya dinonaktifkan akan memiliki beberapa konsekuensi. Misalnya, tidak bisa mengurus kredit, BPJS, buka rekening, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

“Pokoknya semua yang berhubungan dengan penggunaan eKTP, tidak bisa dilakukan. Nanti setelah yang bersangkutan mengurus eKTP, baru diaktifkan data kependudukan,” tegasnya.

Sukarniaty mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 600 ribuan warga yang belum melakukan perekaman eKTP. Ini akan menjadi persoalan nantinya dalam penyelenggaraan pemilu. Khususnya bagi kabupaten/kota yang masih rendah data perekamannya.

“Harapan kami, teman-teman di kabupaten/kota bisa lebih pro aktif lagi mengimbau warganya yang belun melakukan perekaman eKTP,” pungkasnya.

Halaman:

BACA JUGA