Pengumuman Hasil Seleksi Kesehatan dan Seleksi Wawancara serta Penetapan Nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Parepare, dan Kabupaten Enrekang

Masuk 10 Besar Calon Komisioner KPU di Dua Daerah, Pengamat Sebut Perlu Ditelusuri

Selasa, 20 November 2018 | 21:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Salah satu calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Andi Ilham SamanlaNgi disorot publik. 

Sejumlah tanggapan masyarakat masuk ke Tim Seleksi (Timsel) dengan alasan bahwa Andi Ilham lolos sebagai calon komisioner 10 besar di dua tempat yang berbeda, yakni KPU Kabupaten Bone dan KPU Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Hanya memang, Andi Ilham lolos di waktu yang berbeda, di Bone diumumkan bulan April 2018, sementara di Kota Makassar diumumkan bulan November.

Pengamat kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Iqbal Latief yang dimintai tanggapan mengatakan, untuk mendaftar sebagai calon komisoner harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili di daerah tersebut. Hanya memang dibenarkan pindah domisili atau mutasi kependudukan dari Bone ke Makassar.

“Orang mutasi kependudukan bisa saja. Yang penting diperjelas apa alasannya, apakah sudah sesuai terlaksana sesuai dengan aturan. Harus dicek motifnya dia pindah ke Makassar apa?,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya di PKPU memang dibenarkan, akan tetapi harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan pindah ke Makassar. “Apakah dia pindah karena alasan pindah kerja, ataukah dia pindah karena perempuan yang ikut istrinya, itu bisa saja seperti itu, makanya telusuri saja motifnya pindah ke Makassar,” kata dia.(*)


BACA JUGA