Pimpinan Parpol Dorong Tindaki APK Liar, Sayangnya Bawaslu Tidak Bisa Berbuat Banyak

Selasa, 04 Desember 2018 | 20:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar tak berdaya atas alat peraga kampanye (APK) liar atau melanggar. Meski beberapa kali melakukan pembersihan, namun kelihatannya pemasangan APK yang tidak sesuai dengan tempat makin hari makin bertambah.

Hingga saat ini, Bawaslu Makassar baru menindaki sebanyak 2.058 APK yang tersebar di 15 Kecamatan. Masing-masing Biringkanayya (15), Bontoala (152), Makassar (169), Mamajang (518), Manggal (386), Mariso (127), Panakukang (130), Rappocini (109), Tallo (129), Tamalanrea (40), Tamalate (70), Ujung Pandang (78), Ujung Tanah (46) dan Wajo (89).

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal itu, sejumlah pimpinan partai politik mendukung Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas terhadap APK yang melanggar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan pesta politik yang taat aturan dan damai.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Melalui Sekretarisnya, Viah Oktaviana Hasanah menegaskan, Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran APK. Dijelaskan pula pelanggaran sederhana seperti itu adalah kualitas seorang Caleg.

“Sebenarnya inilah gambaran dari kualitas seorang Caleg. Aturan sederhana seperti itupun masih saja dilanggar apalagi kedepannya ketika mereka punya jabatan maka yakin dan percaya bukan lagi melanggar aturan itu justru mereka akan injak-injak,” kata Viah, Selasa (4/12/2018).

Olehnya, dia berharap agar Bawaslu cekatan dalam menertibkan APK liar. “Yah semoga bawaslu bisa lebih cekatan dan benar-benar menjunjung profesionalisme dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu serentak ini,” tandasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar, Bahar Machmud yang dikonfirmasi mengatakan, aturan pemasangan APK sudah jelas, atas sosialisasi Komisi Pemilihan Umum kepada semua partai politik.

“KPU sudah sosialisaiskan daerah-daerah yang dilarang untuk pemasangan APK, itu sudah disampikan kepada partai-partai. Sehingga kalau umpamanya partai memasang di daerah yang dilarang, tugasnya Panwas menyelesaikan itu,” ujar Bahar.

Ditegaskan kembali, bahwa PDI Perjuangan sangat mendukung Bawaslu jika berani mencabut APK yang tidak sesuai dengan aturan. “Jadi saya sangat mendukung untuk mencabut semua APK yang melanggar. Silahkan Panwas tertibkan,” ujarnya.

Yang salah, kata dia jika KPU tidak mensosialisasikan sebelumnya. “Pelanggaran kan ada sanksinya, jadi silahkan juga bagaimana sanksinya yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Hanya saja Ketua Bawaslu Makassar, Nursany mengatakan jumlah APK yang ditertibkan akan bertambah setiap harinya, namun dia tidak menepis bahwa pemasangan APK baru yang melanggar bisa saj terus ikut bertambah, bahkan saat ini (kemarin) pihaknya masih melakukan penertiban di Kecamatan Tamalanrea.

“Kami masih sementara penertiban, hari ini Tamalanrea yang bergerak. Kalau angka pastinya (hasil penertiban) bisa saja bertambah, karena tiap hari bertambah APK tersebut,” kata Nursani, kemarin.

Meski begitu, dia tidak memiliki langkah strategis untuk menekan angka APK baru yang melanggar. Pihaknya hanya mengandalkan penertiban sebagai efek jera.

Olehnya, dia berharap setelah dilakukan penertiban tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar.

“Mudah-mudahan setelah ditertibkan oleh Satpol PP, tidak adami lagi yang pasang di tempat yang dilarang,” ujarnya.(*)


BACA JUGA